Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Jatim Cettar – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan, perubahan ini sendiri berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Pj Gubernur Jatim, melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.

Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest_10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-08/Palengaan, Kopda Hairul Umam Perbaiki Jaring Pengaman Padi Milik Warganya.
Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu, Serka Mudakkir Bersama Warga Bersihkan Musholla Al Faqih Desa Durbuk, Menjelang Puasa.
Ribuan Masa Aksi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura, Geruduk Kantor Pemkab Pamekasan
Apotek Garuda Medical Milik RKH. Muhammad Sirrullah Djauhari Resmi di Buka Bupati Pamekasan
Kodim 0826 Pamekasan Gelar Latihan Dalam Satuan Penanggulangan Bencana Alam Tahun 2025
Murid SMP 1 Pamekasan, Jezmico Raih Dua Medali Emas Pasi Bupati Cup Pamekasan 2025
Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan, Contoh SPPG yang Sukses
Hj. Ansari Titip Pesan ke BPKH: Jaga Kepercayaan Umat dalam Kelola Dana Haji

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:06 WIB

Babinsa Koramil 0826-08/Palengaan, Kopda Hairul Umam Perbaiki Jaring Pengaman Padi Milik Warganya.

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:02 WIB

Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu, Serka Mudakkir Bersama Warga Bersihkan Musholla Al Faqih Desa Durbuk, Menjelang Puasa.

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

Ribuan Masa Aksi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura, Geruduk Kantor Pemkab Pamekasan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:43 WIB

Apotek Garuda Medical Milik RKH. Muhammad Sirrullah Djauhari Resmi di Buka Bupati Pamekasan

Senin, 24 November 2025 - 07:33 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Gelar Latihan Dalam Satuan Penanggulangan Bencana Alam Tahun 2025

Berita Terbaru