Sumenep lost.id.co – Anggaran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura mencapai kurang lebih 1 miliar per tahun menjadi tandatanya.
Mengacu pada situasi di mana kepala sekolah SMAN 1 Arjasa tidak merespon atau bungkam ditanya soal berapa besar dana BOS dan BPOPP. tahun 2026
Fenomena ini biasanya memunculkan perhatian dari masyarakat, organisasi, seperti LSM, dan media karena dana BOS dan BPOPP adalah anggaran negara untuk kepentingan pendidikan, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya sangat penting untuk diawasi.
Mengapa kepala sekolah bisa bungkam? Ada potensi masalah:
Kebungkaman Kepala Sekolah bisa jadi karena ada dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana BOS, dan BPOPP
“Saat dikonfirmasi Kepala sekolah SMAN 1 Arjasa Tahir tidak bisa memberikan keterangan berapa besar dana BOS dan BPOPP yang diterimanya,” ujar Dayat Mahjong aktivis YLBH Madura.
Menurut Permendikbud No. 63 Tahun 2022, Dana BOS digunakan antara lain untuk:
• Pembelian buku pelajaran dan penunjang
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Pemeliharaan sarana dan prasarana
Dana ini harus dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat bersama komite, dicatat dalam aplikasi ARKAS, dan pengadaannya dilakukan melalui SIPLah. Proses ini wajib transparan dan dapat diakses publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami akan terus mengungkap Dana BOS dan BPOPP di SMA Negeri 1 Arjasa,” tutupnya. ( Day)
Penulis : DM
Editor : Eka






