Lost.co.id, Sumenep – Hj. Ansari, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029, mendorong agar dalam pengelolaan keuangan haji harus adil dalam pembagian nilai manfaat tabungan haji dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan di Kaberaz hotel, Kabupaten Sumenep. Jumat (24/10/2025) pagi.
“Untuk pengelolaan keuangan haji, dalam hal pembagian Nilai Manfaat (NM) atas tabungan haji harus adil dan akuntabel. Oleh karena itu jika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur aspek pendanaan haji tidak mencerminkan aspek keadilan, maka perlu direvisi kembali,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga menyampaikan, kedepan tata kelola pelaksanaan haji harus terus diperbaiki, lebih profesional dan layak bagi jemaah.
“Pelayanan kepada jemaah haji itu harus sesuai dengan Undang-Undang. Layanan yang layak bagi jemaah haji itu yakni memastikan pelaksanaan ibadah yang aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam,” tegasnya.
Hj. Ansari juga menjelaskan, BPKH sebagai pengelola keuangan haji harus menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan dana haji, khususnya dalam investasinya.
Apalagi, kata Legislator perempuan asal Dapil Jatim XI Madura ini, dana haji yang dikelola BPKH jumlahnya tidak sedikit, yakni di angka Rp 171,65 triliun.
“Jadi kami berharap agar BPKH mampu mengelola keuangan haji dengan baik, investasinya harus transparan, mengedepankan prinsip syariah. Jumlah dana yang dikelola ini tidak sedikit lho, ratusan triliun. Jadi kami titip ke BPKH, terus jaga kepercayaan publik, jaga kepercayaan umat,” pintanya.
Hj. Ansari juga menyampaikan, sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Haji dan Umrah termasuk dengan BPKH sebagai lembaga pemerintah dalam pengelola keuangan haji, memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Kami di Komisi VIII akan terus melakukan tugas kami dengan sebaik mungkin, baik dalam pengawasan, legislasi maupun penganggaran, agar pelaksanaan ibadah haji kedepan terus diperbaiki. Memastikan kinerja Kementerian Haji dan BPKH maksimal, sehingga jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” tegasnya.
Legislator kelahiran Kabupaten Pamekasan ini juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, dengan tujuan agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik dan menjadi percontohan di dunia.
“Kami apresiasi upaya dan komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan sistem antrean dan peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia ini, agar bisa menjadi percontohan dunia. Kita akan terus mendorong upaya itu,” tegasnya.
Bahkan, kata legislator perempuan satu-satunya dari pulau Madura ini menegaskan, sejumlah catatan tentang penyelenggaraan haji tahun 2025 telah menjadi bahan evaluasi komisi VIII DPR RI dengan pemerintah sebagai upaya perbaikan pelayanan dan pengelolaan keuangan haji kedepan.
Sementara itu, Deputi Investasi Langsung BPKH RI, Anas mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengelola dana haji dengan akuntabel, transparan dan adil dalam pembagian Nilai Manfaat tabungan haji.
Dikatakan, dana haji dikelola oleh BPKH berdasarkan akad wakalah, yaitu pelimpahan wewenang dari jamaah kepada BPKH untuk mengelola dana tersebut secara amanah dan produktif.
“Tujuan Pengelolaan Dana Haji
Menjaga keamanan dan keberlangsungan dana setoran awal jamaah. Mengoptimalkan nilai manfaat (hasil investasi) untuk membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” tegasnya.
Anas juga menguraikan, sebagian hasil pengelolaan digunakan untuk subsidi biaya haji dan kemaslahatan umat.
“Hasil investasi tersebut digunakan untuk, mensubsidi jamaah yang berangkat, dan juga memberi nilai manfaat kepada jamaah yang masih dalam daftar tunggu,” paparnya.(Rls/Ist)



