Jakarta, 10 Juli 2025 – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Pada Kamis (10/7), Gubernur Jawa Timur resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim. Pemeriksaan ini dianggap sebagai momentum penting dalam penuntasan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 triliun.
Merespons perkembangan ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyatakan sikap tegas: mendesak KPK segera menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Menurut Jaka Jatim, tanpa peran dan tanda tangan Gubernur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), program dana hibah tak mungkin bisa berjalan.
“Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak akan pernah ada cerita soal dana hibah. Beliau memiliki kuasa penuh atas anggaran dan penyalurannya,” ujar Musfiq, S.Pd., M.IP., Koordinator Lapangan Jaka Jatim dalam keterangannya di Jakarta.
Jaka Jatim menilai program dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2024 yang mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun justru menjadi ladang korupsi. Program yang seharusnya menyejahterakan rakyat, justru disinyalir hanya memperkaya elite birokrasi dan pihak-pihak tertentu.
Tidak Ada Perubahan, Tidak Ada Manfaat
“Selama lima tahun ini, tidak terlihat ada perubahan berarti dari program hibah tersebut. Bahkan banyak yang tidak jelas wujudnya. Padahal anggarannya luar biasa besar,” tegas Musfiq.
Menurutnya, Gubernur juga tidak menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah meski penyimpangan terus terjadi. Bahkan, hingga kini mekanisme dana hibah tetap dipertahankan dengan sistem yang sama, tanpa transparansi dan pengawasan publik.
Bukti Keterlibatan Gubernur Diserahkan
Sebagai bagian dari komitmen mengawal penegakan hukum, Jaka Jatim menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK. Dokumen tersebut terangkum dalam Laporan Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025, dan diyakini berisi bukti kuat atas keterlibatan pihak eksekutif, termasuk Gubernur Jatim.
Aksi ini juga dilakukan bersamaan dengan partisipasi Jaka Jatim dalam kegiatan “Kongkow With KPK” di Jakarta, sebagai bentuk komunikasi terbuka antara masyarakat sipil dengan lembaga antirasuah.
Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:
- Menyelidiki tuntas anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2019–2024.
- Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya.
- Menjalankan proses hukum secara tegas, transparan, dan bebas intervensi.
- Menyatakan bahwa seluruh proses hibah berada di bawah tanggung jawab Gubernur sebagai KPA.
- Menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
“KPK tidak boleh ragu. Penegakan hukum harus adil, tanpa tebang pilih. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan atas kasus ini,” pungkas Musfiq.
Jaka Jatim menegaskan akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat baik politisi, pejabat, maupun eksekutif diproses secara hukum. Mereka berharap KPK menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan menuntaskan skandal ini secara menyeluruh.