Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Jatim Cettar – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan, perubahan ini sendiri berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Pj Gubernur Jatim, melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.

Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest_10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hj. Ansari Titip Pesan ke BPKH: Jaga Kepercayaan Umat dalam Kelola Dana Haji
Sambut HLN Ke-80, PLN UP3 Madura Salurkan Air Bersih Gratis Untuk Derah Kekeringan di Pamekasan
Sukses Deklarasi PPRI di Pamekasan, Berikut Komentar Ketua Umum 
Pesantren Maqnaul Ulum Jember Gelar Harlah Emas ke-70, Gus Yogi: Wadah Syiar dan Ukhuwah
Three Five Gelar Ivent Festival Musik Daol Pamekasan Untuk Pelestarian Budaya.
Bermain Gratis Untuk Anak Yatim, Ratusan Anak Yatim Terlihat Antusias Mengikuti Yatim Fun Putra Cahaya Kediri
Punya Rekam Jejak di Bareskrim Mabes Polri, AKBP Wahyudin Latif Resmi Jabat Kapolres Probolinggo
Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Hj. Ansari Titip Pesan ke BPKH: Jaga Kepercayaan Umat dalam Kelola Dana Haji

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Sambut HLN Ke-80, PLN UP3 Madura Salurkan Air Bersih Gratis Untuk Derah Kekeringan di Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Sukses Deklarasi PPRI di Pamekasan, Berikut Komentar Ketua Umum 

Minggu, 28 September 2025 - 01:15 WIB

Pesantren Maqnaul Ulum Jember Gelar Harlah Emas ke-70, Gus Yogi: Wadah Syiar dan Ukhuwah

Jumat, 19 September 2025 - 16:48 WIB

Three Five Gelar Ivent Festival Musik Daol Pamekasan Untuk Pelestarian Budaya.

Berita Terbaru